REVIEW BOOK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


CRITICAL BOOK REVIEW (CBR) 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELENGKAPAN BUKU


Buku pertama
1.      Judul Buku                       : Pradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan                                   Kuliah di Perguruan Tinggi
2.      Pengarang                        : Winarno, S.Pd, M.Si
3.      Penerbit                            : Sinar Grafika Offset
4.      Tahun Terbit                     : 2007
5.      Kota Terbit                       : Jakarta
6.      Hal. dan Tebal buku         : 225 hal
7.      ISBN                                : 978-979-010-178-4
8.      Foto Sampul                     :

Buku Kedua
1.      Judul Buku                       : Pendidikan Kewarganegaraan “Mewujudkan Masyarakat                                              Madani”
2.      Pengarang                        : Sarbaini Saleh, S.Sos., M.Si
3.      Penerbit                            : Citapustaka Media Perintis
4.      Tahun Terbit                     : November 2008
5.      Kota Terbit                       : Bandung
6.      Hal. dan Tebal buku         : 80 hal, 14,8x21 cm
7.      ISBN                                : 978-602-9434-75-0
8.      Foto Sampul                     :



BAB I
PENDAHULUAN


Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak –hak mereka.

Akankah hak –hak mereka diabaikan begitu saja.atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? Kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka, tapi mengapa bantuan itu belum juga datang?

Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai  warga Negara belum didapat, ada juga orang orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibanya  sebagai warganegara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak paten seni-seni kebudayaaan Indonesia di bajak dan di akui oleh negara lain.

Dan bahkan mereka banyak mencuri hak – hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri. Sungguh masih banyak lagi fenomena fenomena yang menimpa negeri ini. Akankah ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang hak dan kewajibanya sebagagai warga negara?  Atau mereka paham tentang  itu, akan tetepi karena hawa nafsu syaitoniyah- nya telah menguasai akal pikiranya sehingga telah tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

1.      Untuk mempelajari tentang hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat
3.      Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hak dan kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945
4.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ( Civics Education)

2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara;
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama;
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

BAB II
ISI BUKU


·         BUKU UTAMA

BAB I DASAR DAN IDIOLOGI NASIONAL
A. Pancasila sebagai Filsafat dan Dasar Negara
Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu digunakan pendekatan lilosolis. Memahami Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah pengetahuan mendalam tentang Pancasila. Dalam hal ini Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara indonesia (Syarbaini, 2003). Lebih jauh dalam memahami hakikat Pancasila sebagai fil safat maka perlu dianalisis nilai inti dari Pancasila.
1. Nilai Yang Terkandung dalam Pancasila
Mengacu kepada pemikiran filsafati, keberadaan Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai (Kaelan, 2000). Rumusan Pancasila sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah“ sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan Yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri-ciri dari nilai adalah sebagai berikut: (a)sesuatu realitas abstrak, (b) bersifat normatif, (c) sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak.
Dengan demikian, dalam kehidupan bagaimanapun nilai tersebut banyak sekali ragam dan jenisnya. Karena itu nilai dapat golongkan, sehingga nilai memiliki tingkatan. tingkatan,sebagaimana menurut Notonegoro, yaitu:
a. nilai materil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
b. Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia ntuk dapat melaksanakan kegiatan
c. Nilai kerohanian yang dibedakan menjadi empat bagian, yaitu: nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi, cipta); nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia, nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak kera, karsa, hati, nurani manusia,
~ nilai religius (ketuhanan) bersifat mutlak  bersumber pada keyakinan manusia.

Dalam Filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1. Nilai Dasar
Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
2. Nilai Instrumental
Nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3. Nilai Praksis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
2. Perwujudan Nilai Pancasila sebagai Bernegara
Sesungguhnya ada hubungan antara nilai dengan norm Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan nilai. Sedangkan nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma. Suatu nilai mustahil dapat menjadi acuan berperilaku kalau tidak diwujudkan dalam suatu norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Dengan begitu. tanpa dibuatkan norma, maka nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari para warga negara .
a. Norma Agama
Moral ini disebut juga dengan norma religi atas kepercayaan. Norma kepercayaan atau keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan. Maka Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.
b. Norma Moral (etik)
Keberadaan norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etika atau budi pekerti. Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena manyangkut kehidupan pribadi. Asal atau sumber norma kesusilaan adalah dari manusia sendiri yang bersifat otonom dan tidak dan tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia sanksi atas pelanggaran norma moral berasal dari diri sendiri.
c. Norma Kesopanan
Dalam hal ini, norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata krama atau norma fatsoen. Maka norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan bersama, kepatuhan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma kesopanan itu sempit., terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan apa yang berlaku di daerah lain. Berbeda lapiran msyarakat maka mungkin saja berbeda hal hal yang berkenaan dengan sopan santunnya. Sanksi atas pelanggaran norma kesopana berasal dari masyarakat setempat.
d. Norma Hukum
Adapun norma hukum berasal dari luar diri manusia. Dalam hal ini norma hukum berasal dari kekuasaan luar dari manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi (negara) diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.
Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus dijabarkan ke dalam norma agar praksis dalam kehidupan berbangsa. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar Pancasila tersebut adalah norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila adalah nilai-nilai moral. Jadi Pancasila menjadi semcam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normatif itu sendiri.
a. Etika Sosial dan Budaya
Dalam konteks ini, etika tersebut bertitik tolak dari rasa manusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, ling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Keberadaan etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan emerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta enumbuhkan suasana politik yang demokratis yang .ercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi masyarakat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih oenar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, etika pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.

C. Etika Ekonomi dan Bisnis
Keberadaan etika ini dimaksudkan agar prinsip perilaku, baik oleh pribadi, isntitusi maupun pengambilan keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan ini dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur berkeadilan, mendorong berkembangnya etis kerja ekonomi daya tahan ekonomui, kemampuan saing, dan tercipta, suasana kondusif, untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN, maupun rasial yang bedampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan, serta menghindarkan perilaku menghalalkan ; cara dalam memperoleh keuntungan ekonomi pribadi.
d.  Etika Penegakan Hukum Yang Berkeadilan
Sejatinya, etika ini dimaksudkan untu menumb kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan ket hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ke terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan dan menuju kepada pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e.  Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Kedudukan etika keilmuan dapat diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis, dan objektif. Dengan demikian, etika ini ditampilkan secara pribadi maupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Etika disiplin kehoidupan menegaskan pentingnya budaya kerja keras dengan menghargai dan memanfaatkan waktu, disiplin, dalam berpikir dan berbuat serta menepati janji dan komitmen diri untuk mencapai hasil yang terbaik. Selain itu, etika ini men dorong tumbuhnya kemampuan menghargai hambatan, rintangan, dan tantangan dalam kehidupan, mampu mengubah tantangan menjadi peluang, mampu menumbuhkan kreativitas untuk penciptaan kesempatan baru dan tahan uji serta pantang menyerah.
B.  Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan utama Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa: ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang. Undang Dasar Negara lndonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, perasatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai cita-cita Bernegara
1) Religius
2) Manusiawi
3) Bersatu
4) Demokratis
5) Adil
6) Sejahtera
7) Maju
8) Mandiri
9) Baik dan Bersih dalam penyelenggaraan Negara
3. Perwujudan Pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai-Nilai Integratif Bangsa.
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik itulah yang terkandung dalam nilai integratif Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai sarana pemersatu artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila disetujui sebagai milik bersama. Dengan demikian Pancasila menjadi semacam social ethics dalam masyarakat yang heterogen (beragam).
C. pengalaman Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi
1. Pancasila sebagai Ideologi
Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia. Apa makna Pancasila sebagai ideologi nasional. Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Dalam hal ini “cita-cita” yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga citacita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
2.  Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ditinjau dari sudut politik, keberadaan Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia. Dengan diterimanya Pancasila, berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform atau common denominator masyarakat Indonesia yang lural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini Jadi Sejatinya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan Pandangan dunia yang“ khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara sebagai suatu entitas adalah sesuatu yang abstrak. Adapun yang tampak sebagai keberadaannya adalah unsurunsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Karena itu, salah satu unsur dari negara adalah rakyat. Dalam hal ini keberadaan rakyat yang tinggal pada satu wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Dengan demikian, warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukan seseorang sebagai warga negara menciptakan hubungan yang kompleks yaitu nberupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
A. Pengertian Warga Negara dan kewarganegaraan
1 Warga Negara
Warga mengandung arti peserta; anggota atau warga dari suatu organisasi dan atau perkumpulan dalam suatu komunitas.. Warga negara artinya warga atau anggota dan suatu negara. Kita juga sering mendengar katakata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
B. Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Pada bagian sebelumnya telah dikemukakan bahwa warga negara adalah anggota dari negara. Warga negaralah sebagai pendukung negara dan memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Seballiknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Ketentuan Undang-Undang Negara Indonesia.
Indonesia dan undang-undang” sebagai pelaksana dari Pasal 26 UUD 1945 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 62 Tahun ' 1958 yang diundangkan pada 11 Januari 1958. Meskipun undang-undang ini sudah berumur lama tetapi pada masa sekarang masih dipakai sebelum diadakan undang-undang yang baru.
Hak dan Kewaiiban Warga Negara Indonesia
I., Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Negara Lain
“Wujud hubungan antara warg. negara dengan negara 9 da umunya berupa perasaan (role). Perasaan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif. (Cholisin, 2000)
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3) Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan ' berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
4) Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 Ayat (1) berbunyi bahwa : “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. ” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” )
5) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Yaitu hak dan kewajiban dalam membela negara. Dinyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6) Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
Yaitu hak untuk mendapat pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
7) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat 1 menyatakan
8) Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945
9) Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
BAB III KONSEP DASAR DEMOKRASI
Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998: wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara masif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNESCO 1949).
A. Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu: a. Pengertian secara bahasa atau etimologis, dan b. Pengertian secara istilah atau terminologis.
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Ditinjau dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali definisi demokrasi Yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda.
3. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Demokrasi pada masa lalu dipahami hanya sebagai bentuk pemerintahan. Demokrasi adalah salah satu bentuk Pemerintahan. Tetapi sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas lagi sebagai sistem pemerintahan atau politik. Konsep demokrasi sebagai bentuk pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani. Dalam pandangan ini, demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan.

4. Demokrasi sebagai Sistem Politik
Pada masa sekarang demokrasi dipahami tidak semata suatu bentuk pemerintahan tetapi sebagai sistem politik. Sistem politik cakupannya lebih luas dari sekedar bentuk pemerintahan. Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik.
5. Demokrasi sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis.

B. demokratisasi
Di samping kata demokrasi, dikenal juga istilah demokrasi. Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis
1, Nilai (Kultur) Demokrasi.
”Henry B. Mayo dan Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delaPan nilai demokrasi, yaitu:
a.  Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;
b. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
c. Pergantian penguasa dengan teratur;
d. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin;
e. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;
f. Menegakkan keadilan;
g Memajukan ilmu pengetahuan; h Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
Di samping adanya nilai-nilai demokrasi, untuk terwujudnya sistem politik demokrasi dibutuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang menopang sistem politik tersebut. Menurut Mirriam Budiarjo (1997).
3. Ciri Demokratisasi
Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. (Maswadi Rauf, 1997)
a Berlangsung secara evolusioner
Demokratisasi berlangsung dalam waktu yang lama. Berjalan secara perlahan, bertahap, dan bagian demi bagian. Mengembangkan nilai demokrasi dan membentuk lembagalembaga demokrasi tidak dapat dilakukan secepat mungkin dan segera selesai.
b. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif Demokratisasi dilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan bukanlah cara-cara yang demokratis.
c. Proses yang tidak pernah selesai.
C. Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Desa
2. Demokrasi Pancasila
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada pada para pemimpin bangsa sebelumnya, namun pada momen tersebut, pemikiran menganai demokrasi semakin mengkristal menjadi wacana publik dan politis. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi.
D, Sistem Politik Demokrasi
1. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Berdasarkan pada pembagian sistem politik, ada dua pembedaan, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel Huntington, 20010. Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik demokratis diyakini mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan keadilan. Banyak negara menghendaki sistem politiknya adalah sistem politik demokrasi.
2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut.
a. Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ide ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi; Tercermin pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD”. b Negara berdasar atas hukum Negara demokrasi adalah juga negara hukum. Negara nukum Indonesia menganut hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional. Tercermin pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Bentuk republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kc» pentingan umum (republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. Tercermin pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Pemerintahan berdasarkan konstitusi Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau undang-undang dasar yang demokratis. Tercermin pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut 9 Undang-Undang Dasar”. Pemerintahan yang bertanggung jawab. Pada dasarnya, pemerintahan menjalankan amanat rakyat ' untuk menyelenggarakan pemerintahan. Demokrasi yang di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD”. Negara demokrasi adalah juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional. Tercermin pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
c. Bentuk republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (republika) . Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. Tercermin pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
d Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau undang-undang dasar yang demokratis. Tercermin pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab
Pemerintahan selaku penyelenggara negara merupakan pemerintahan yang bertanggungjawab atas segala tindakannya. Berdasarkan demokrasi Pancasila. pemerintahan ke bawah bertanggung jawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung jawab secara moral kepada 'IUhan Yang Maha Esa.
f. Sistem perwakilan
3. Sistem pemerintahan presidensiil
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
3. Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut
a. Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Di samping adanya pemerintahan pusat terdapat pemerintahan daerah yang memiliki hak otonom.
b. Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil.
c. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.
d. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Di samping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.
e. Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil yang dipilih rakyat melalui pemilu dengan sistem properrsional terbuka. Anggara DPD adalah para wakil dari masing masing provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik berwakil banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD Provinsi dan DPRD
f. Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah.
g. Sistem multipartai. Banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir Orde Baru. Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik.
h, Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
i, Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Y
4. Masa Depan Demokrasi

“Demokrasi bisa ditincas untuk sementara karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan yang pahit, ia akan muncul dengan penuh keinsafan”. Demikian ucapan Mohammad Hatta (1966) atas keyakinannya bahwa demokrasi pasti akan hidup dan punya masa depan. Dewasa ini demokrasi telah menjadi tolak ukur tak terbantah keabsahan politik semua bangsa di dunia. Setiap negara mengaku diri sebagi negara demokrasi dengan sedap t mungkin menuniukkan atribut-am'but demokrasi yang di ' i
E. Pendidikan Demokrasi
Berdasar pada uraian-uraian sebelumnya dapat diambil esimpulan bahwa sistem politik demokrasi suatu negara erkaitan dengan dua hal yaitu insitusi (struktur) demokrasi an perilaku (kultur) demokrasi.
BAB IV HAKIKAT NEGARA HUKUM
A. Pengertian dan Tuluan Negara
istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing:state (inggris) ,staat (belanda dan Jerman) atau etat (Perancis). Kata-kata tersebut berasal dari kata Latin status atau stratum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Pengertian status atau statum lazim diartikan dalam bahasa Inggris dengan standing atau station (kedudukan).
Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istilah status civitatis atau status republicae Dati pengertian yang terakhir inilah kata status selanjutnya dikaitkan dengan kata negara.
B. Unsur-Unsur Negara Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933
Disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu rakyat, Wilayah dan pemerintahan. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Tiga unsur m perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
C. Konsep Negara Hukum
1. Konstitusi dan Konstitusionalisme
Pada bab-bab sebelumnya telah dipelajari konsep mengenai Negara. Negara adalah suatu unsur rakyat(penduduk),wilayah dan pemerintah. Pemerintah adalah salah satu unsur Negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas tugas demi terwujudnya tujuan bernegara.
2. Pengertian Negara Hukum
Sesuai dengan uraian di atas, mka pengertian Negar hukum secara sederhana adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di Negara yang berdasarkan atas hukum maka Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003).
3. Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Material
Salah satu ciri penting dalam Negara yang menganut konsdtusionalisme yang hidup pada abad ke-19 adalah sifat pemerintahannya pasif, artinya pemerintah hanya sebagai wasit atau pelaksana dan' berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan para wakilnya diparlemen. Di sini peranan Negara lebih kecil daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk pada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputusan parlemen.
D. Ciri-ciri Negara Hukum
Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 adalah Negara hukum formil atau Negara hukum dalam arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa Negara bukan merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of law. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa
Continental sedang istilah Rule of Law di diberikan oIeh para ahli hukum continental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum continental memberikan ciri-ciri rechtsstaat sebagai berikut:
a. HAM
b. pemisahan atau pembagian kekuasan untuk menjamin hal asasi manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika
c. pemerintah berdasarkan peraturan peraturan
d. peralihan administrasi dalam perselisihan
2. Arah Kebijakan Hukum Nasional
Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum,struktur (kelembagaan) hukum,dan kultur (budaya) hukum
3.  Program Pembangunan Hukum Nasional
Program ini ditujukan menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembanguan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara cepat perlu diantisipasi agar penegakan dan kepastian hukum tetap berjalan secara berkesinambungan.
BAB V HAK ASASI MANUSIA
A. Pendahuluan
Islam adalah agama wahyu yang ajarannya menjadi rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil 'alamin). Sebagai agama wahyu, ajaran Islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik individu dan masyarakat, duniawi dan ukhrawi, maupun jasmani dan rohani. Dalam hal ini, tujuan penerapan ajaran dan hukum Islam adalah untuk keselamatan jiwa, badan, harta dan masyarakat. Keselamatan yang dijanjikan Islam, inherent dengan kehadiran Islam sebagai sintesis dari ajaran agama wahyu terdahulu sehingga Islam bersifat universal, berlaku untuk semua tempat, waktu dan sepanjang zaman.
B. Islam dan HAM
Istilah Hak Asasi Manusia mulai populer setelah adanya Universal Declaration of Human Right yang disetujui Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua bangsa”, berkaitan dengan hak dasar manusia (Nickel, 1996).
C. Islam dan Perdamaian
Islam bukan merupakan agama yang tertutup dan dimonopoli oleh satu bangsa saja, tetapi merupakan agama yang terbuka bagi semua orang yang mencari dan meyakini kebenaran. Ia merupakan agama universal bagi seluruh umat manusia yang hidup di segala tempat dan waktu. Karena itu adalah kewajaran bahwa Islam memperhatikan pentingnya menata kehidupan yang penuh perdamaian di seluruh penjuru dunia dan di segalan waktu.
BAB VI KETAHANAN NASIONAL

Bertitik tolak dari bagan paradigma ketatanegaraan nasional, maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan satu dari konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia. Bagaimanapun, Ketahanan nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrategi bangsa Indonesia. Uraian selanjutnya tentang Ketahanan Nasional tersebut coba dijelaskan dalam uraian dengan urutan sebagai berikut: Pengertian Ketahanan Nasional; Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia; Unsur-unsur Ketahanan Nasional; Pembelaan Negara.
B. Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia 
1. Sejarah Lahirnya Ketahanan Nasional 
Sesungguhnya konsepsi ketahanan nasional memiliki latar belakang sejarah khas dalam kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an khususnya pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Pada masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari negara Uni Soviet dan Cina. 
2. Ketahanan Nasional dalam GBHN 
Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973, yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1972 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasiOnal tahun 1972 dari Lemhanas. Konsep ketahanan nasional berikut perumusan yang demikian berlanjut pada GBHN 1978, GBHN 1983, dan GBHN 1988.
3. Unsur-unsur Ketahanan Nasional 
a. Gatra dalam Ketahanan Nasional 
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi kekuatan/ ketahanan nasional suatu negara terdiri atas beberapa aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu negara. 
C. Pembelaan Negara 
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. 
BAB VII MASYARAKAT MADANI 
A. Sejarah Masyarakat Madani 
Wacana masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapirtalis. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat dipahami mulai dari Cicero sampai Antonio Gramsci dan de Toquiville.
B. Pengertian Masyarakat Madani 
Dalam mendefinisikan istilah (term) masyarakat madani ini sangat bergantung kepada kodisi sosio kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan istilah yang lahir dari sejarah pergulatan masyarakat Eropa. 
C. Karakteristik Masyarakat Madani
Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakkan demokrasi dan hakhak asasi manusia dalam menjalankan roda kepemimpinannya. Di sinilah kemudian, konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecahan dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebij akan-kebijakan pemerintah yang pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia
D. Pengembangan Masyarakat Madani 
Adapun yang dimaksudkan dengan pengembangan masyarakat madani adalah supaya mewujudkan cita-cita dan karakteristik masyarakat madani sehingga kehidupan masyarakat yang diinginkan benar-benar terwujud. Oleh sebab itu, adalembaga-lembaga yang diperlukan dan berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa agar tidak menyimpang dari cita-cita masyarakat madani. Sebagamana halnya, dengan masih adanya berbagai kebijakan yang diskriminatif sehingga mengekalkan semakin banyaknya masyarakat tertindas. Dengan demikian, diperlukan kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, supremasi hukum, perguruan tinggi dan partai politik.

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
Bagi masyarakat Indonesia, Pancasila bukanlah sesuatu yang asing. Pancasila terdiri atas 5 (lima) sila, tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak secara eksplisit disebutkan kata Pancasila, namun sudah dikenal luas bahwa 5 (lima) sila yang dimaksud adalah Pancasila untuk dimaksudkan sebagai dasar negara.
A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
1. Nilai-Nilai yang Terkandung pada Pancasila Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai (Kaelan; 2000). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV adalah sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah
1) Nilai Ketuhanan;
2) Nilai Kemanusiaan;
3) Nilai Persatuan;
4) Nilai Kerakyatan;
5) Nilai Keadilan.

2. Mewujudkan Nilai Pancasila sebagai Norma Bernegara
Ada hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berperilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praktis artinya tidak mampu berfungsi konkret dalam kehidupan sehari-hari.
norma yag kita kenal dalam kehiduan sehari hari ada 4 yaitu:
1) norma agama
2) norma moral
3) norma kesopanan
4) norma hukum
Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat ini bertujuan untuk: ( 1) memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dal menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek; (2) menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat; (3) menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut.
a. Etika Sosial dan Budaya
b. Etika Pemerintahan dan Politik
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
d. Etika Penegakan Hukum
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1. Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV. Penegasan akan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4. Pasal I ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilainilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pereduksian dan pemaknaan atas Pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada:
a. Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos;
b. Pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaan;
c. Nilai-nilai Pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekadar otopia.
Dewasa ini khususnya di era reformasi, ada keinginan berbagai pihak dan kalangan untuk melakukan penafsiran kembali atas Pancasila dalam kedudukannya bagi bangsa dan negara Indonesia. Terdapat berbagai istilah seperti reposisi, reaktualisasi, redefinisi, radikalisasi, revitalisasi, reimplementasi, rejuvenasi, dekonstruksi ideologi, dan lain-lain. Beragam istilah tersebut pada dasarnya berkeinginan untuk menempatkan kembali kedudukan, posisi serta penafsiran atas Pancasila pada bangunan negara Indonesia agar Pancasila tidak lagi ”terdistorsi dan terdiskreditkan ” karena pengalaman masa lalu. Pendapat berbagai pihak khususnya para ahli tersebut patut dihargai sebagai suatu wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara.
Radikalisasi Pancasila berarti (1) mengembalikan Pancasila sesuai dengan jati dirinya, yaitu sebagai ideologi dan dasar negara. Pancasila sesuai dengan jati dirinya dalam memberi visi kenegaraan, (2) mengganti persepsi dari Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu, (3) mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan realitas sosial, dan (4) Pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
Prof. Koento Wibisono Siswomihardjo (2004) menyatakan perlunya reposisi atas Pancasila. Reposisi (repositioning) atas Pancasila adalah Pancasila diletakkan kembali posisinya sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensidimensi yang melekat padanya, yaitu
a. dimensi realitasnya, dalam arti nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai cerminan objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
b. dimensi idealitasnya, dalam arti idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekadar otopi tanpa makna, melainkan diobj ektifkan sebagai sebuah ”kata kerja” untuk menggairahkan masyarakat dan terutama para penyelenggara negara menuju harus esok yang lebih baik;
c. dimensi fleksibilitasnya, dalam arti Pancasila bukan barang yang beku, dogmatis dan sudah selesai. Pancasila terbuka _bagi tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berubah. Pancasila tanpa kehilangan nilai dasarnya yang hakiki tetap aktual, relevan dan fungsional sebagai tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara.
C. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (grundnorm) dari suatu negara atau disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara. Di bawah grundnorm terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm tersebut. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi membentuk
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi, yaitu :
a) Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat;
b) fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Di Indonesia, norma tertinggi ini adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai:
1. Norma dasar;
2. Staatsfundamentalnorm;
3. Norma pertama;
4. Pokok kaidah negara yang fundamental; 5. Cita Hukum (Rechtsidee).
D. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan ”cita-cita”. Cita-cita yang dimakSud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
Ada dua fungsi utama ideologi dalam masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999), Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi itu menjadi Cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
2. Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Banyak pihak telah sepakat bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan titik temu, rujukan bersama, commom platform, kesapakatan bersama dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama bahwa Pancasila adalah ideologi nasional inilah yang harus terus kita pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.
Berdasarkan uraian di atas, Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai berikut:
1) nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara;
2) nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
E. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1. Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai Cita-Cita Bernegara
  Perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/ MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
2. Perwujudan Pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Pancasila sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik itulah yang terkandung dalam nilai integratif Pancasila. Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai'sarana pemersatu, artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila menjadi semacam social ethics dalam masyarakat yang heterogen.
Nilai-nilai Pancasila hendaknya mewarnai setiap prosedur penyelesaian konflik yang ada di masyarakat. Secara normatif dapat dinyatakan sebagai berikut; bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius, menghargai derajat kemanusiaan, mengedepankan persatuan, mendasarkan pada prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.
F. PENGAMALAN PANCASILA
Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara:
l. Pengamalan secara objektif Pengamalan secara objektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila.
2. Pengamalan secara subjektif Pengamalan secara subj ektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II IDENTITAS NASIONAL
A. HAKIKAT BANGSA
1. Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa, dan sebagainya. Ikatan demikian disebut ikatan primordial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas.
2. Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, yaitu negara.
Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara, terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.
3. Cultural Unity dan Political Unity
Melalui pemahaman yang kurang lebih sama, bangsa pada dasarnya memiliki dua arti yaitu bangsa dalam pengertian kebudayaan (cultural unity) dan bangsa dalam pengertian politik kenegaraan (political unity). (AT Soegito, 2004). Cultural unity adalah bangsa dalam pengertian antropologi/sosiologi, sedangkan political unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan.
4. Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir. (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel untuk satu bangsa Yahudi. Setelah ban gsanegara ini terbentuk maka rezim politik (penguasa) dirumuskan berdasarkan konstitusi negara yang selanjutnya dikembangkan oleh partisipasi warga negara dalam kehidupan politik bangsa-negara yang bersangkutan. Kedua, model mutakhir yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui Proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
B. IDENTITAS NASIONAL
   1. Faktor pembentukan identitas bersama
        a. primordial
        b. sakral
        c. tokoh
        d. bhinneka tunggal ika
        e. sejarah
        f. perkembangan ekonomi
        g. kelembagaan
2. identitas cultural unity atau identitas kesukubangsaan
Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat askriptif (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik.
Setiap anggota cultural unity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misalnya, setia pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan bahasanya. Identitas demikian dapat pula disebut sebagai identitas primordial.
3. identitas political unity atau identitas kebangsaan
Identitas-identitas kebangsaan itu merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas nasional itu dapat saja berasal dari identitas sebuah bangsa di dalamnya yang selanjutnya disepakati sebagai identitas nasionalnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis, dan nasional. Beberapa
bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional, dan ideologi nasional.
2. Unsur-Unsur Negara
Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Hal di atas disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi:
a. rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
b. wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
c. pemerintah yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
3. Teori Terjadinya Negara
a. Proses Terjadinya Negara secara Teoretis
”Secara teoretis” yang dimaksud adalah, para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teoretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdasarkan kenyataan faktualnya.
beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut :
1) teori hukum alam
teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal
2) teori ketuhanan
teori ini terjadi karena adanya paham agama
3) teori perjanjian
perjanjian yang muncul karena reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan.
b. Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern
Menurut pandangan ini dalam kenyataannya, terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori seperti di atas. Negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui beberapa proses, seperti:
a. penaklukan atau occupatie,
b. peleburan atau fusi,
c. pemecahan,
d. pemisahan diri,
e. perjuangan atau revolusi,
f. penyerahan/pemberian, dan
g. pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugastugas tertentu.

D. BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
1 . Hakikat Negara Indonesia
Negara kita adalah negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia
2. Proses Terjadinya Negara Indonesia
Terjadinya negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoretis perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut.
Berdasarkan kenyataan yang ada, terjadinya negara-negara lndonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menunjukkan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan (revolusi), yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal mi berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi olehbangsa lain.
Tujuan negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penjabaran berikutnya tentang tujuan negara tersebut terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 Tap MPR No. IV/MPR/ 1999 disebutkan bahwa penyelenggaraan bernegara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun ke depan.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin (Tap MPR No. VII/MPR/2001)
E. IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang Sifatnya nasional. Pada uraian sebelumnya identitas nasional bersrfat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan oleh karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan
disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder oleh karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional itu, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukuban gsaan. Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut.
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas _ nasional Indonesia.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
4. Lambang negara yaitu Garuda Pancasila Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.
5. Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar falsafah negara yaitu Pancasila Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi
dari negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia.
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 Merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat Bentuk negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak-puncak dari kebudayaan daerah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1. Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
2. Kewarganegaraan
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
l) Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bers angkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misainya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.

2) Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib , ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempt kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2) Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sangumzs. Ius artinya dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
2. Warga Negara Indonesia Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.
( 1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
3. Ketentuan Undang-Undang Mengenal Warga Negara Indo
Perihal warga negara Indonesia diatur dengan undang-undang. Sejak Proklamasi Kemerdekaan IndoneSia sampai saat ini, undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
b. Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
c. Undang-Undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
d. Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
e. Undang-Undang N0. 62 Tahun 195 8 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
f. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas Pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
g. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
A. KONSTITUSIONALISME
1. Gagasan tentang Konstitusionalisme I
Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionaiisme. Carl J. Friedrich berpendapat “konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberijaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi.” (Taufiqurrohman Syahuri, 2004)
BAB V DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
A. HAKIKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu a. pengertian secara bahasa atau etimologis, dan b. pengertian secara istilah atau terminologis.
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dan bahasa Yunani lagi;: demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintah atau kekuasaan
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda. Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi.
a. Menurut Harris Soche Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan Pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lam atau badan yang diserahi untuk memerintah.
3. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Demokrasi pada masa lalu dipahami hanya sebagai bentuk pemerintahan. Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan. Akan tetapi, sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas lagi sebagai sistem pemerintahan atau politik. Konsep demokrasi sebagai bentuk pemerintahan berasal dari para filsuqunarii, Dalam pandangan ini, demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan.
4. Demokrasi sebagai Sistem Politik Pada masa sekarang demokrasi dipahami tidak semata suatu bentuk pemerintahan tetapi sebagai sistem politik Sistem politik cakupan yang lebih dari sekedar bentuk pemerintahan.
5. Demokrasi sebagai Sikap Hidup
perkembangan ham menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya dipahami sebagai bentuk. pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Pemerintahan atau sistem politik demokraSi tidak datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. DemokraSi bukanlah sesuatu yang taken for granted.
B. DEMOKRATISASI
Di samping kata demokrasi, dikenal juga istilah demokratisasi. Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa
2. Demokrasi Pancasila
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
D. LANDASAN POLITIK DEMOKRASI
1.  Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel Huntington, 2001).
Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.
2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
a. Ide kedaulatan rakyat
b. Negara berdasar atas hukum Negara demokrasi adalah juga negara hukum.
c. Bentuk republik
3. Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut.
a. Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonom.
b, Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil.
c. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.
d. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Di samping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.
BABVI NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
A. KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM
1. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule of Law. Rechsstaat atau Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan,
2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil Salah satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke-1 9 adalah sifat pemerintahannya yang pasif, artinya pemerintah hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yan g dirumuskan para wakilnya di parlemen. Di sini peranan negara lebih kecil daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk pada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputusan parlemen.
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
c. batang tubuh undang undang Dasar 1945
BAB VII WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
A. PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
1. Hakikat Wawasan Nusantara .
Jawaban atas pertanyaan di muka menjadi hakikat dari Wawasan Nusantara. Kita memandang bangsa Indonesia dengan nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. (Ingat, rumusan dalam GBHN --persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah-). Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah ”persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
B. LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Mengapa bangsa Indonesia memandang diri dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh? Mengapa Indonesia harus kita pandang sebagai bangsa yang satu dengan wilayah yang satu pula? Mengapa perlu memiliki cara pandang yang demikian? Jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan latar belakang akan lahirnya konsepsi Wawasan Nusantara. Latar belakang atau faktor-faktor yang memengaruhi tumbuhnya konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut.
1. Aspek historis.
2. Aspek geografis dan sosial budaya.
3. Aspek geopolitis dan kepentingan nasional.
BAB VIII KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri
PEMBELAAN NEGARA
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara yang terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hal dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri. 

1.      Dilihat dari aspek tampilan buku (face value), buku utama memiliki tampilan yang hampir mirip dengan buku pembanding, tetapi buku utama memiliki gambar seperti peta dunia dengan warna yang cerah dan membuat latar coklat pada buku utama menjadi lebih hidup, tidak dengan buku pembanding yang hanya terdapat gambar peta dari negara indonesia dengan latar coklat dan gambar peta juga hampir menyerupai sehingga jika tidak melihatnya dengan dekat terlihat tidak terdapat apa apa disana.
2.      Dari aspek layout dan tata letak, serta tata tulis, termasuk penggunaan font adalah: buku utama memiliki tata letak dan layout yang tepat, terutama pada tata tulis yang rapi dan memiliki font yang besar, warna yang di tawarkan juga sangat berani dan mencolok. Sehingga pembaca akan dengan mudah untuk membaca font tersebut walaupun dari jauh sekalipun. Sedangkan pada buku pembanding tata letak yang ditawarkan sedikit menjorok kebawah dan sub judul dari buku tersebut tidak memiliki warna font yang sesuai sehingga para pembaca cuman akan melihat judulnya saja
3.      Dari aspek isi buku: kedua buku tersebut memiliki isi yang hampir sama, tetapi pada buku utama penulis menambahkan di belakang buku mengenai UUD 1945 dan juga UU yang ada di Indonesia dengan lengkap sehingga pembaca bisa dengan mudah mencari pasal-pasal yang dibutuhkannya. Sedangkan di buku pembanding, penulis hanya menjabarkan keterkaitan suatu kasus dengan beberapa pasal saja. Buku utama memiliki banyak sekali tabel dan juga pradigma yang membuat pembaca tidak bosen karena isi buku yang begitu-gitu aja.
4.      Dari aspek tata bahasa, buku tersebut adalah tata bahasa yang di jabarkan oleh buku utama ditemukan beberapa kata-kata yang tidak baku dan sesuai, sedangkan dibuku pembanding memiliki tata bahasa yang tertata rapi.

2.    Dari aspek layout dan tata letak, serta tata tulis, termasuk penggunaan font adalah: buku utama memiliki terlalu banyak tulisan di cover dan memiliki font yang berukuran cukup kecil untuk dibaca para pembaca dari jauh, dan itu membuat para pembaca harus membaca cover buku tersebut dari dekat. Pada font setiap BAB pada buku ini juga kurang konsisten dan terlalu banyak model sehingga buku tersebut terkesan berlebihan berbeda dengan buku pembanding yang memiliki font yang simple dan tidak banyak model. Hanya ada 2 model tulisan yang ada didalam buku tersebut
3.    Dari aspek isi buku: kedua buku tersebut memiliki isi yang hampir sama, tetapi pada buku utama memiliki Pradigma Ketatanegaraan Republik Indonesia yang tidak dijelaskan oleh penulis, sedangkan pada buku pembanding Pradigma tersebut dijelaskan dengan sangat baik.
4.      Dari aspek tata bahasa, buku tersebut adalah tata bahasa yang di jabarkan oleh buku utama ditemukan beberapa kata-kata yang tidak baku dan sesuai, sedangkan dibuku pembanding memiliki tata bahasa yang tertata rapi.

BAB III
PENUTUP


Bangsa ialah sekumpulan orang yang senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.

Bangsa tersebut terikat karena kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yang bersifat nasional dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia”
           
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Timbulnya negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankanya. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada mereka sendiri contoh, hak mendapatkan pengajaran. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri Di Indonesia, siapa siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006

Dengan ditulisnya critical book ini yang menjelaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai anggota masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga jika ada hak –hak yang kita dapatkan kita bisa memperjuangkannya.

DAFTAR PUSTAKA


Saleh, Sarbaini. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan “Mewujudkan Masyarakat Madani”. Bandung: Citapustaka Media Perintis
Winarno. 2007. Pradigma Pendidikan Kewarganegaraan “Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri”. Jakarta: Sinar Grafika Offset

Comments