REVIEW BOOK: NARKOBA MUSUH BANGSA BANGSA
CRITICAL BOOK REVIEW (CBR)
KELENGKAPAN BUKU
Buku
Pembanding
1.
Judul Buku :
Narkoba Musuh Bangsa-Bangsa
2.
Penerbit :
Mitra Bintibnas
3.
Tahun Terbit :
Desember 2013
4.
Kota Terbit :
Yogyakarta
5.
Hal. dan Tebal buku :
80 hal, 14,8x21 cm
6.
ISBN :
978-602-9434-75-0
Foto Sampul :
1.
Latar Belakang
Misi utama (innama)
pengutusan Nabi adalah untuk menyempurnakan keluhuran akhlak. Ini dibuktikan
bahwa didalam al Quran ini digunakan struktur gramatikal yang menunjukan sifat
eksklusif misi pengutusan Nabi. Karena itu pelajaran Agama Islam diorientasikan
kepada ahklak yang mulia dan hanya penuh kasih sayang kepada sesame muslim,
melainkan kepada semua manusia, bahkan kepada segenap unsur alam semesta.
Hal ini selaras dengan
kurikulum 2013 yang di rancang untuk mengembangkan kompetensi yang utuh antara
pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Peserta didik tidak hanya di harapkan
bertambah pengetahuan dan wawasannya, tapi juga meningkat kecakapan dan
keterampilannya serta semaikin mulia karakter dan keperibadiannya. Mudah-
mudahan kita dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan dunia pendidikan dalam
rangka mempersiapkan generasi kedepan.
2.
Tujuan
·
Untuk mengetahui cakupan atau lingkupan dari pendidikan
Agama Islam
·
Untuk mengetahui dasar-dasar pembahasan pendidikan
Agama Islam pada peserta didik
·
Untuk mengetahui bagaimana sistem belajar dan mengajar
melalui pendidikan Agama Islam bagi peserta didik
3.
Manfaat
·
Dapat menerapkan ilmu pendidikan
Agama Islam pada saat melakukan observasi atau penelitian
·
Dapat menyerap ilmu pengetahuan mengenai pendidikan
Agama Islam yang bermanfaat atau positif dan membawa ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari
apabila timbul dalam kehidupan tersebut.
BAB II
ISI BUKU
Ringkasan Buku Utama
pengertian terorisme
Di dalam Islam istilah terorisme tidak dikenal sebelumnya. Namun, seiring
terjadinya fundamentalisasi doktim-doktrin politik-relegius di dalam sejumlah
komunitas, maka terorisme muncul ke permukaan mengacu kepada cara-cara yang
pernah terjadi di Eropa, misalnya tentang geliat Irlandia. Walau demikian,
substansi terorisme merupakan permasalahan klasik di dalam setiap sejarah
sosial, politik, dan agama dunia. Namun, istilah, pengekspresian, dan
pengejawatahannya di dalam aksi tentunya berbeda karena berbedanya waktu,
media, dan teknologi yang ditemukan manusra.
Di dalam The Social Science Encydopedia disebutkan bahwa terorisme adalah
tindakan kepanikan dan kerusakan dalam masyarakat Tindakan tersebut dapat
dilakukan oleh individu atau kelompok yang menentang sebuah negara atau
bertindak atas nama kepentingan sendiri.2 Syahrin Harahap, mengutip Ayatullah
Muhammad Ali Taskhiri menjelaskan bahwa terorisme adalah suatu tindakan yang
dilakukan untuk meraih tujuan yang tidak manusiawi dan buruk serta mengancam
segala macam jenis keamanan dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang
ditegaskan oleh agama maupun manusia.a
Terorisme merupakan sesuatu yang negatif. Hal ini disebut sebagai
kejahatan yang bermotif kebencian atau setidak-tidaknya disulut oleh kejahatan
bermotif kebencian. Ia telah menjadi fenomena yang saat ini sering muncul dalam
kehidupan manusia, terutama dalam pergaulan antar kelompok kepentingan"
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan,
pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai,
target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga
semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif
biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan
umat manusia (crimes against peace and security of mankind )13 Menurut Muladi,
Tindak Pidana terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in
se,“ tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes Against Conscience),
menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh
Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong
atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan
karena diatur demikian oleh Undang-Undang.”
Dalam rangka mencegah dan memerangi terorisme tersebut, jauh sebelum
maraknya kejadian-kej adian yang digolongkan sebagai bentuk terorisme terjadi
di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah
berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi
secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan
sebagai terorisme.
B. NARKOBA
Narkoba atau Nafza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan
bahan-bahan adiktif. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau lainnya baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sementara
psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Adapun bahan
adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika
yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai
jalan adiksi terhadap narkotika.
Ulama sepakat tentang keharaman mengkonsumsi dan membuat narkoba ketika
tidak dalam keadaan darurat.
Ringkasan Buku Pembanding
Bangsa, bangsa menjerit,
karena bahaya narkoba sudah menjadi ancaman global. Sikdikat penjahat narkoba
telah mengeruk kekayaan dari bisnis madat yang membuat sekarat korbannya.
Ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba bagi bangsa Indonesia bukanlah masalah
baru.
Salah satu masalah yang
merambah sejak 1960 adalah berkembangnya penyelahgunaan narkotika dan kenakalan
remaja. Terobosan penyelesaian masalah tersebut telah ditetapkan bahwa ancaman
bahaya penyalahgunaan narkotika adalah merupakan ancaman nasional yang perlu
ditanggulangi sedini mungkin. Sikap bangsa Indonesia untuk menghadapi masalah
narkotika tersebut, secara sadar telah menentukan pilihan memerangi bahaya ini,
karena melihat bahaya narkotika, sebagai bahaya yang mengancam peradaban umat
manusia.
Kenyataan-kenyataan yang
dihadapi bangsa-bangsa lain menunjukkan bahwa, masalah narkotika adalah timbul
dari pilihan-pilihan umat yang keliru dalam mengisi kehidupannya, menjadikan
dirinya tidak produktif dan memperpendek usia secara dini, merusak oral dan perkembangan fisiknya. Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah sepakat memerangi bahaya yang merusak budaya umat manusia
tersebut, dengan mengajak Negara-negara anggotanya untuk secara bersama-sama
memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan berbahaya dan zat-zat
adiktif/lainnya.
Telah disepakati bangsa
Indonesia, pembangunan sumber daya manusia, menjadi utama yang harus digarap.
Kwalitas manusia Indonesia harus ditingkatkan bila hendak berkompetisi dalam
satu bumi yang sedang berubah kearah budaya global. Kompetisi dapat dimenangkan
bila kualitas manusianya bila dilandasi kekhasan pengembangan budaya nasional
menunjukkan keunggulan-keunggulan nilai pembenaran yang diterima oleh umat
manusia. Kenyataan tersebut merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia dalam
abad kini dan mendatang.
Ancaman bahaya
penyalahgunaan maupun peredaran gelap
narkotika, psikotropika dan zat adiktif/lainnya, yang dapat menjadi kerikil
tajam bagi kelancaran pembangunan sumber daya manusia pasti perlu
ditanggulangi, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Dengan melihat
kilas bali perilaku budaya bangsa Indonesia, kita telah mengenal lima perilaku
manusia yang diharamkan oleh ajaran agama maupun norma pergaulan
kemasyarakatan, yaitu perilaku mencuri, melacur, minum (minuman keras /
alcohol), main judi, dan madat ( menggunakan narkotika, candu dll). Lima
larangan perilaku manusia yang bagi orang jawa terkenal dengan molimo.
Akibat pengaruh budaya
asing kita merasakan lima larangan bagi perilaku manusia yang dulu menjadi
ukuran normative dalam mengukur kepribadian seseorang nampaknya semakin kabur.
Adalah kewajiban kita bersama untuk mengangkat kembali nilai-nilai budaya
bangsa yang masih selaras bagi kehidupan budaya dijaman modern ini. Proses
pembudayaan perilaku yang baik adalah melalui budaya membaca, memahami
pengetahuan dan keterampilan dari produk-produk publikasi dan buku-buku.
Penanggulangan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya barangkali akan lebih memperoleh hasil yang baik bila masyarakat
memahami serta dapat menentukan pilihan pilihan untuk menjalani perjalanan
hidupnya. Dengan perilaku yang produktif bermanfaat bagi diri dan lingkungannya,
Kurang lebih tahun 2000
SM di samarinda ditemukan sari bunga opion atau kemudian lebih dikenal dengan
nama opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah
dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya
adalah kedaerah india, cina, dan wilayah-wilayah asia lainnya.
Tahun 1806 seorang dokter
dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang
dicampur amoniak yang dikenak dengan nama Morphin (diambil dari nama dewa mimpi
Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika
Serikat, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka
perang.
Tahun 1874 seorang ahli
kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam
anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa evek
ketika diuji coba kepada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu:
tiarap, katakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat bayer
memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang
sakit. Saat ini, heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya morphin saja.
Kokain (ery throxylor
coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia. Biasanya
digunakan untuk penyembuhan asma dan TBC. Kemajuan teknologi memungkinkan candu
tersebut dijual dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran-campuran
khusus dan jenisnyapun bertambah banyak.
Penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan bahan adiktif lainnya
(narkoba) merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik, berlangsung
dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan disfungsi sosial dan okupasional.
Sifat bahan yang seringkali disalahgunakan tersebut mempunyai pengaruh terhadap
sistem syaraf pusat, sehingga disebut zat psikotropika atau psikoaktif.
Terjadinya perubahan
hidup diseluruh Indonesia, globalisasi, industrialisasi dengan disertai
cepatnya arus informasi dan perpindahan penduduk, kecenderungan penyalahgunaan
narkoba di Indonesia juga mengalami dampak pemyalahgunaan drastic yang
tanda-tandanya terlihat sejak sekitar akhir 1980. Meskipun tidak tercatat
sebagai data meningkatnya penyalahgunaan stimulant (ekstasi) terlihat nyata
dikalangan kaum muda ketika itu, yang rupa rupanya menjadi jembatan menuju
penyalahgunaan narkotika (putauw / heroin).
Penyalahgunaan narkoba
harus menjadi perhatian segenap pihak, disebabkan karena kecepatannya alam
menimbullkan ketergantungan serta kesulitan penanganan dan penyembuhan,
terbukti dengan tingginya angka relaps (kambuh) tidak hanya di Indonesia tetapi
juga diseluruh dunia.
Pencegahan penyalahgunaan nrkoba
·
Banyak hal yang perlu dan harus dilakukan untuk mencegah
agar remaja jangan sampai melakukan pemyalahgunaan dan menderita ketergantungan
narkoba, baik oleh remaja yang bersangkutan, orangtua, sekolah maupun
masyarakat.
·
Untuk para remaja yang bersangkutan:
a.
Mencintai dan mensyukuri hidup sebagai anugrah Yang Maha
Kuasa.
b.
Temu-kenali dan kembangkan daya, minat, bakat serta hobbi
dirimu.
c.
Setiap orang mempunyai kelebihan dan kekurangan pada diri
masing-masing, temu-kenali kelebihan dan kekurangan tersebut pada dirimu,
kembangkan hal yang positif pada dirimu dan sadari serta tinggalkan hal yang
negative dari dirimu.
d.
Setiap orang mempunyai masalah dalam hidupnya. Hadapi dan
pecahkan masalah itu, bukan dihindari, apalagi dengan melarikan diri kepada
penyalahgunaan narkoba.
e.
Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah, tetapi
memperparah masalah.
f.
Kamu perlu teman akrab, tetapi jangan sampai kamu harus
mengorbankan diri sendiri karena mengikuti ajakan, bujukan atau paksaan teman.
g.
Kamu harus memperkuat kepercayaan diri dan keberanian kamu
untuk mengatakan tidak serta menolak ajakan teman untuk menyalahgunakan narkoba
dan perbuatan lainnya yang melanggar agama, hukum, atau moral.
·
Pencegahan penyalahgunaan narkoba meliputi: pencegahan
primer, sekunder, dan tertier. Pencegahan sekunder atau pencegahan dini
ditunjukkan kepada yang belum tersentuh narkoba; pencegahan sekunder, yaitu
pencegahan bagi kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dan
pencegahan tertier, adalah pencegahan untuk mencegah kambuh.
·
Pencegahan narkoba dilakukan didalam keluarga, sekolah,
komunitas, tempat kerja, dan masyarakat luas, melalui kegiatan kumunikasi,
informasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media (antar pribadi, massa
cetak atau elektronik).
·
Untuk masyarakat Indonesia yang majemuk diperlukan metode,
teknik, media serta pesan komunikasi yang bervariasi untuk masing-masing
masyarakat, etnis, budaya, kelompok, usia, tingkat pendidikan serta tingkat
sosial ekonomi.
·
Penciptaan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis,
komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang diantara anggotanya,
merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
·
Demikian pula penciptaan lingkungan sekolaah, lingkungan
kerja, dan lingkungan sosial yang sehat
dan harmonis, adalah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
·
Hasil penelitian menunjukkan bahwa merokok dan meminum
minuman beralkohol merupakan pintu pembuka ke penyalahgunaan narkoba. Diseluruh
dunia 10.000 orang tiap hari mati karena merokok; di Indonesia, 57.000 orang
tiap tahun mati akibat merokok. Merokok adalah pembunuh nomor tiga setelah
penyakit jantung coroner dan bahaya narkoba.
·
Tujuan jangka panjang pencegahan penyalahan narkoba adalah
membebaskan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.
Perawatan dan pemulihan penderita ketergantungan narkoba
·
Tiga tahap utama proses perawatan dan pemulihan penderita
ketergantungan narkoba, yaitu:
a.
Tahap detoksifikasi, terapi lepas narkoba, dan terapi fisik
yang ditujukan untuk menurunkan data menghilangkan racun dari tubuh.
b.
Tahap stabilisasi suasana mental dan emosional penderita,
sehingga gangguan jiwa yang menyebabkan perbuatan penyalahgunaan narkoba dapat
diatasi.
c.
Tahap rehabilitasi atau pemulihan keberfungsian fisik,
mental dan sosial penderita, seperti bersekolah, belajar, bekerja, serta
bergaul secara normal.
·
Perawatan dan pemulihan penderita ketergantungan narkoba
memerlukan waktu yang panjang, fasilitas dan obat yang memadai, serta tenaga
profesional yang kompeten, dan tentunya biaya yang sangat besar.
·
Perawatan dan pemulihan penderita ketergantungan narkoba
melibatkan berbagai profesi dan keahlian : dokter, perawat, psikiater, psikolog
dan pekerja sosial, yang telah mendapat pelatihan khusus untuk peran perawatan
dan rehabilitasi penderita ketergantungan narkoba.
·
Efektifitas program dan proses perawatan dan rehabilitasi
penderita ketergantungan narkoba ditentukan oleh banyak faktor.
·
Benar bahwa tersedia pusat atau lembaga serta program pelayanan
perawatan dan pemulihan bagi penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba, tetapi
perlu diingat bahwa selain dari proses perawatan dan pemulihan memerlukanwaktu
yang panjang dan biaya yang sangat tinggi, juga keberhasilannya rendah,
kekambuhannya tinggi. Perlu diingat juga bahwa kerusakan sel susunan saraf
pusat akibat kecanduan narkoba tidak bisa dipulihkan seperti sedia kala.
Karenanya, labih baik jauhi dan hindarkan diri dari perbuatan penyalahgunaan
dan ketergantungan narkoba.
Apa yang perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan
ketergantungan narkoba
·
Hidup dan kehidupan adalah anugerah Allah Yang Maha Pemurah
yang sangat berharga, karenanya harus disyukuri, dipelihara dan diisi dengan
kegiatan yang bermanfaat baik bagi diri, keluargfa, maupun masyarakat. Tidak
ada satu agamapun yang membenarkan perusakan dan penghancuran diri.
·
Syukuri dan sayangi hidupmu dengan hidup teratur, tertib,
sehat dan disiplin. Jangan pernah menyia nyiakan wktu dan umur kamu. Syukuri
hidupmu dengan perbuatan dan kegiatan berguna.
·
Setiap orang mempunyai kekurangan dan kelebihan
masing-masing. Tmu kenali kekuatan atau potensi kamu dan kembangkan untuk
perbuatan yang bermanfaat. Temukenali pula kekurangan dan kelemahan dirimu agar
dapat mengatasinya.
·
Jangan melarikan diri dari masalah apalagi melarikan diri
kepada penyalahgunaan narkoba. Menghadapi dan mengatasi masalah akan membuat
dirimu dewasa dan piawai dalam menjalani tugas hidup. Asah dan tingkatkan
kemampuan dirimu mencegah masalah.
·
Pengenalan diri sendiri merupakan bagian penting dari tigas
hidup. Agar dapat mengembangkan kekuatan dank e;ebihan diri serta mengatasi
segala kelemahan dan kekurangannya. Pengenalan tentang pengenalan diri
merupakan awal dari pengembangan kemampuan mawas diri dan pengendalian diri.
·
Rasa rendah diri, kurangnya percaya diri sering kali menjadi
penyebab perbuatan penyalahgunaan narkoba.
·
Diri dan hidupmu sangat berharga bukan hanya bagimu, tetapi
juga bagi orangtua, keluarga, kelompok teman, komunitas, masyarakat, dan
bangsamu. Karenanya kamupun mempunyai tanggung jawab bukan hanya terhadap
dirimu, tetapi terhadap orang-orang disekitarmu.
·
Kembangkan kemampuan berhubungan (berkomunikasi) dengan
orang lain, mengemukakan pendapat, bertukar pikiran, mendengarkan, meghargai
pendapat oranglain, termasuk dengan orang tua, teman sebaya dan teman sekolah,
kembangkan kemampuan untuk mengatakan tidak terhadap ajakan teman yang
merugikan dirimu.
·
Menghadapi dan memecahkan masalah akan mengembangkan dan
mematangkan diri kamu. Menghindari masalah, malah akan membebani kamu dengan
masalah lain yang lebih besar.
·
Setiap orang mempunyai potensi yang dapat dikembangkan.
Karenanya temu-kenalilah potensi, bakat dan daya kamu, kemudian arahkan dan
kembangkan untuk hal-hal yang berguna bagi diri kamu, orangtua kamu dan
masyarakatmu.
·
Temu-kenalilah hobi atau kegemaran kamu, kembangkan kearah
kegiatan positif yang bermanfaat baik bagi kamu, orangtua maupun masyarakat.
·
Hidup ini ada tujuannya, sudahkah kamu menentukan tujuan
hidup kamu serta cara untuk mewujudkan tujuan hidup kamu. Pastikan bahwa
penyalahgunaan narkoba dan segala beban penderitaan yang mengikutinya, adalah
bukan tujuan hiidup kamu.
·
Orang mengatakan bahwa waktu adalah uang, waktu adalah modal
yang sangat berharga. Berbeda dengan modal lainnya, waktu bila sudah lewat
tidak akan kembali lagi. Karenanya gunakanlah waktu dan waktu luang kamu untuk
kegiatan yang positif bagi kamu dan manusia lain, seperti: berolah-raga,
kesenian, berorganisasi, kegiatan kerelawanan dan kemanusiaan.
Jenis-jenis pencegahan penyalahgunaan narkoba
A.
Pencegahan primer
1.
Ditujukan pada :
a.
Para remaja yang belum menyalahgunakan narkoba.
b.
Semua sektor masyarakat yang berpotensi membantu para remaja
/ generasi muda mencegah penyalahgunaan narkoba.
2.
Tujuan : memberikan penyuluhan / penerangan dan pengetahuan
kepada sasaran tersebut diatas agar mereka mengetahui dan menyadari bahaya
penyalahgunaan narkoba dan mereka tergugah untuk berperan aktif dalam
kegiatan-kegiatan pencegahan.
3.
Pelaksanaan dalam bentuk penyuluhan :
a.
Penyuluhan tatap muka berupa ceramah, diskusi, sarasehan,
seminar.
b.
Penuluhan melalui media cetak (surat kabar, leaflet, brosur,
bulletin, poster, sticker dll).
c.
Penyuluhan dengan mengintegrasikan informasi tentang bahaya
narkoba kedalam kegiatan: penyuluhan dan bimbingan sosial / pendidikan agama,
moral dan hukum.
d.
Kegiatan alternative, olah raga / kesenian, keagamaan
kerajinan tangan, hobby dll.
B.
Pencegahan sekunder
1.
Ditujukan pada para remaja yang sudah coba-coba menggunakan
narkoba baik disekolaah maupun luar sekolah serta sektor-sektor masyarakat yang
dapat membantu remaja untuk berhenti menyalahgunakan narkoba.
2.
Tujuan : mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba,
menyelamatkan dan memperkuat ketahanan individu remaja dan keluarga yang mulai
terkena penyalahgunaan supaya tidak terkena pengaruh lebih lanjut.
3.
Pelaksanaan dalam bentuk :
a.
Penyuluhan dengan teknik-teknik ceramah, sarasehan, diskusi.
b.
Bimbingan sosial melalui kunjungan rumah, diskusi kelompok,
konseling dll.
c.
Pelayanan konseling perorangan atau keluarga bermasalah
penyalahgunaan narkoba.
C.
Pencegahan tertier
1.
Ditujukan bagi mereka ( para remaja) bekas korban
penyalahgunaan narkoba.
2.
Tujuan : untuk mencegah jangan sampai mereka kambuh dan
terjerumus kembali kedalam penyelahgunaan narkoba.
3.
Pelaksanaan dalam bentuk:
a.
Bimbingan sosial da konseling terhadap yang bersangkutan dan
keluarganya.
b.
Penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yang
menguntungkan eks korban untuk mantapnya kesembuhan eks korban penyalahgunaan
narkoba.
c.
Pencegahan minat, bakat dan keterampilan bekerja / berusaha
bai eks korban.
d.
Bantuan pelayanan penempatan kerja dan atau bantuan modal
kerja / berusaha.
D.
Kegiatan alternative
Olahraga, kesenian, keagamaan, bakti sosial. Selain jenis
pencegahan tersebut diatas, ada model pencegahan lain yakni kegiatan yang
melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat
kecamatan disebut pencegahan berbasis masyarakat.
E.
Pencegahan berbasis masyarakat
1.
Prinsip pokok
a.
Masyarakat setempat mengetahui dan dapat mengatasi
masalahnya.
b.
Masyarakat akan terpanggil untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dikembangkan oleh mereka sendiri.
c.
Kegiatan dan perubahan yang terjadi akan lebih cepat, bila
masyarakat bekerjasama dengan kelompok-kelompok.
2.
Tujuan : meningkatkan keterlibatan dan peran masyarakat
dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
3.
Pelaksanaan :
a.
Sasaran kegiatan :
1)
Remaja
2)
Pemuka masyarakat
3)
Orangtua
4)
Organisasi sosial.
4.
Langkah kegiatan :
a.
Perencanaan :
1)
Negosiasi / pendekatan awal
2)
Identifikasi masalah
3)
Pembentukan organisasi
b.
Pelaksanaan :
1)
Penyuluhan
2)
Penyuluhan bagi orangtua
3)
Pelatihan orangtua sebagai konselor
4)
Penyuluhan diluar sekolah
5)
Kegiatan alternative
6)
Pembuatan selebaran (leaflet, brosur, stiker)
c.
Evaluasi
Meliputi : proses, hasil dan dampak
Peran dan tanggung jawab
orangtua yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak / remaja sebagai
berikut:
ü
Orangtua menjadi panutan.
ü
Orangtua menjadi teman diskusi.
ü
Orangtua menjadi tempat bertanya.
ü
Mampu membuataturan secara konsisten, kontinyu, dan
konsekuen.
ü
Mampu mengembangkan tradisi keluarga dan nilai-nilai agama.
ü
Orangtua perlu menggali potensi anak untuk dikembangkan
melalui berbagai macam kegiatan.
ü
Orangtua dapat berperan sebagai pembimbing bagi anak.
ü
Orangtua perlu mengontrol kegiatan anak.
ü
Orangtua perlu mengenal teman-teman anak.
ü
Orangtua perlu menumbuhkan kesadaran anak bahwa:
-
Penyalahgunaan narkoba tidak sesuai dengan nilai, norma, dan
aturan-aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
-
Menyalahgunakan narkoba dapat mengakibatkan putus sekolah,
tidak bisa bekerja dengan baik, terlibat tindak kekerasan dan menggangu
ketertiban umum, terkena berbagai macam penyakit, kurang dihargai orang, kurang
dipercaya orang, dikucilkan dari lingkungan, yang pada akhirnya tidak bisa
menjadi manusia mandiri.
-
Anak harus mencintai diri sendiri, keluarga, guru/pahlawan,
hasil karya orang lain dan lingkungannya.
ü
Melibatkan anak untuk mewujudkan cita-cita keluarga.
Langkah-langkah yang
dapat diajarkan pada anak agar mereka dapat lebih mudah menolak tawaran narkoba
dari teman atau orang lain:
Ø
Berkata tidak bila ada yang menawarkan.
Ø
Berikan alasan yang tepat dan tegas.
Ø
Alihkan topic pembicaraan.
Ø
Abaikan bila ada yang mengejek dan tetaplah pada pendirian.
Ø
Tawarkan teman untuk mengerjakan kegiatan yang lain,
misalnya nonton, mendengarkan musik, diskusi, dsb.
Ø
Hindari diri dari kelompok teman pengguna.
Sikap orangtua jika mengetahui anaknya menyalahgunakan
narkoba
§
Berusahalah tenang
Kendalikan emosi, marah, tersinggung atau rasa bersalah
tidak ada gunanya.
§
Jangan tunda masalah
Hadapi kenyataan, adakan dialog terbuka dengan anak,
kemukakan apa yang anda ketahui, jangan menuduh pada saat anak berada dalam
pengaruh narkoba.
§
Dengarkan anak
Beri dorongan non verbal, jangan memberi ceramah/nasehat.
Jangan rendahkan harga dirinya, buat agar anak merasa aman dan nyaman berbicara
dengan anda.
§
Hargai kejujuran
Bila anak sudah mengakui menggunakan narkoba, janganlah
menampilkan reaksi marah. Orangtua perlu bersyukur bahwa anak mau bersikap
jujur.
§
Jujur terhadap diri sendiri
Beri contoh sikap jujur dan terbuka dengan mengakui kelemahan
dan kesalahan orangtua, jangan merasa benar sendiri.
§
Tingkatkan hubungan dalam keluarga
Selesaikan konflik yang ada dalam keluarga, rencanakan
kegiatan bersama-sama dengan keluarga.
§
Cari pertolongan
Jika sulit mengendalikan emosi dan menghadapi masalah minta
bantuan kepada pihak ketiga atau tenaga profesi, puskesmas, rehabilitasi dengan
atau tanpa seijin anak.
§
Pendekatan kepada orangtua teman anak pemakai narkoba
Kunjungi orangtua teman anak yang
menggunakan narkoba ungkapkan dengan hati-hati dan bijaksana apa yang anda
ketahui, ajak kerjasama menghadapi masalah.
Buku Utama
Dalam buku utama ini
dijelaskan tentang singkatan Narkoba atau Nafza tersebut. Menjelaskan dari
pengertian Narkoba itu sendiri, dan bahan-bahan obat tersebut berasal. Efek-efek
yang di timbulkan dari menggunakan obat tersebut. Kegunaan jika di gunakan
dalam kedokteran. Pandangan-pandangan para Ulama tentang mengkonsumsi dan
membuat Narkoba dalam keadaan yang darurat ataupun tidak. Banyak mencantumkan
hadis-hadis tentang larangan menggunakan Narkoba.
Buku Pembanding
Dalam buku ini
menceritakan masalah-masalah maraknya kasus Narkoba di Tanah Air. Menceritakan
asal mula di kenalnya Narkoba oleh seorang dokter asal Amerika. Memberikan solusi dalam pencegahan dari
penyalahgunaan Narkoba. Menjelaskan bagaimana perawatan dan pemulihan penderita
ketergantungan Narkoba tersebut. Juga saran-saran yang perlu dilakukan dan
apa-apa saja jenis-jenis pencegahan yang bisa kita lakukan.
Buku Utama
Dalam buku ini tidak
menceritakan masalah-masalah maraknya kasus Narkoba di Tanah Air. Tidak
Menceritakan asal mula di kenalnya Narkoba oleh seorang dokter asal
Amerika. Tidak Memberikan solusi dalam
pencegahan dari penyalahgunaan Narkoba. Tidak Menjelaskan bagaimana perawatan
dan pemulihan penderita ketergantungan Narkoba tersebut. tidak Juga saran-saran yang perlu dilakukan dan
apa-apa saja jenis-jenis pencegahan yang bisa kita lakukan.
Buku Pembanding
Dalam buku ini tidak dijelaskan tentang singkatan
Narkoba atau Nafza tersebut. tidak Menjelaskan dari pengertian Narkoba itu
sendiri, dan bahan-bahan obat tersebut berasal. Tidak memberikan Efek-efek yang
di timbulkan dari menggunakan obat tersebut. Kegunaan jika di gunakan dalam
kedokteran. Tidak ada Pandangan-pandangan para Ulama tentang mengkonsumsi dan
membuat Narkoba dalam keadaan yang darurat ataupun tidak. Tidak mencantumkan hadis-hadis tentang larangan
menggunakan Narkoba.
BAB III
PENUTUP
Narkoba atau Nafza
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau lainnya baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Sementara psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan bahan adiktif lainnya
(narkoba) merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik, berlangsung
dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan disfungsi sosial dan okupasional.
Sifat bahan yang seringkali disalahgunakan tersebut mempunyai pengaruh terhadap
sistem syaraf pusat, sehingga disebut zat psikotropika atau psikoaktif.
Dalam pengumpulan
materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan dan
kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan tambahan
terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih.
Comments
Post a Comment